Di Indonesia terdapat berbagai tanda penghormatan atas jasa yang dilakukan oleh seseorang kepada negara Indonesia. Tanda kehormatan tersebut dapat kita bedakan menjadi tiga jenis yaitu bintang, satya lencana dan samkaryanugraha.
A. Tanda Jasa / Tanda Kehormatan Bintang
- Bintang Republik Indonesia. Diberikan kepada orang yang sangat luar biasa berjasa kepada keutuhan, kelangsungan dan kejayaan negara indonesia.
- Bintang Maha Putra. Diberikan kepada orang yang berjasa kepada nusa dan bangsa dari luar militer.
- Bintang Jasa. Diberikan kepada Warga Negara Indonesia / WNI yang memiliki jasa yang besar bagi nusa dan bangsa.
- Bintang Dharma. Adalah tanda penghormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memberikan sumbangsih jasa bhakti yang lebih besar daripada kewajiban tugasnya.
- Bintang Sakti. Adalah merupakan tanda jasa yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki keberanian dan tekad yang bulat dalam melaksanakan kewajibannya di TNI.
- Bintang Garuda. Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota TNI-AU / angkatan udara yang berjasa pada perang demi membela kemerdekaan sekita tahun 1945 sampai dengan 1949.
- Bintang Gerilya. Diberikan kepada warga negata yang memiliki jasa dalam berperang membela kemerdekaan negara pada agresi militer belanda I dan II.
- Bintang Bhayangkara. Adalah tanda bintang yang diberikan kepada anggota Polisi POLRI yang memiliki keberanian, kebijaksann dan tabah dalam menjalankan tugas yang diberikan.
- Bintang Sewindu ABRI. Adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang setia, sungguh-sungguh, serta memiliki budi pekerti yang baik dalam menjalankan tugas selama satu windu / sewindu.
B. Satya Lencana
- SatyaLencana Bhakti. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang luka akibat perang dengan musuh.
- SatyaLencana Teladan. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berkelakuan baik, serius dan setia menjalankan tugas negara. Oleh organisasi.org.
- SatyaLencana Kesetiaan. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang telah setia dan sungguh-sungguh berdinas terus menerus selama 8, 16 atau 24 tahun.
- SatyaLencana Saptamarga. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berjasa pada pemberantasan pemberontakan “Pemerintah Revolusioner Republk Indonesia”.
- SatyaLencana Peristiwa. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang turut serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan negara terhadap musuh bersenjata pada peristiwa-peristiwa tertentu.
- SatyaLencana GOM I. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Madiun Tahun 1948.
- SatyaLencana GOM II.Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Apra Tahun 1950.
- SatyaLencana GOM III. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa RMS tahun 1950.
- SatyaLencana GOM IV. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Sulawesi Selatan / Sulsel Tahun 1952.
- SatyaLencana GOM V. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Jawa Barat pada tahun 1949.
- SatyaLencana GOM VI. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Jawa Tengah tahun 1949.
- SatyaLencana GOM VII. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang berperan serta dalam Gerakan Operasi Militer peristiwa Aceh tahun 1953.
- SatyaLencana Dharma Pala. Diberikan kepada anggota prajurit TNI / ABRI yang membantu menumpas pemberontakan Gerombolan Tjina Komunis / GTK di Kalimantan.
- SatyaLencana Perintis Pergerakan Kemerdekaan. Diberikan kepada rakyat yang menjadi perintis atau pimpinan pergerakan untuk menyadarkan kesadaran kebangsaan mengusir dan menentang penjajah.
- SatyaLencana Pembangunan. Diberikan kepada warga indonesia yang memiliki jasa besar dalam pembangunan negara dan masyarakat.
- SatyaLencana Kebudayaan. Diberikan kepada warga negara yang berjasa besar terhadap bidang budaya.
- SatyaLencana Kebaktian Sosial. Diberikan kepada warga negara indonesia yang berjasa besar terhadap bidang peri kemanusiaan.
- SatyaLencana Keamanan. Diberikan kepada warga negara indonesia non TNI ABRI / POLRI yang berjasa besar terhadap bidang keamanan negara.
- SatyaLencana Wira Karya. Diberikan kepada warga negara teladan indonesia yang telah memberikan sumbangsih darma bakti kepada nusa dan bangsa.
- SatyaLencana Satya Dharma. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat selama 2 bulan berturut-turut.
- SatyaLencana Wira Dharma. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam konfrontasi dengan malaysia selama 2 bulan berturut-turut.
- SatyaLencana Yuda Tama. Diberikan kepada anggota Korps Komando Angkatan Laut yang memberikan jasa besar dalam bertugas dan menjayakan AL RI.
- SatyaLencana Dwidya Sistha. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang memiliki kesetiaan dan prestasi dalam bertugas sebagai guru atau instruktur pada lembaga pendidikan TNI ABRI.
- SatyaLencana Dwidya Sistha. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang aktif dalam perjuangan pembebasan Irian Barat 2 bulan berturut-turut.
- SatyaLencana Penegak. Diberikan kepada anggota TNI / ABRI yang membantu menumpas G-30-S PKI dalam tenggat waktu tertentu.
- SatyaLencana Yana Utama. Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang melaksanakan tugas kepolisian dengan baik serta aktif dalam pembinaan usaha kepolisian.
- SatyaLencana Ksatrya Tamtama. Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang berjasa dalam tugas serta memenuhi syarat berani, taat dan bijaksana.
- SatyaLencana Karya Bhakti. Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif berperan serta dalam peristiwa / kejadian demi kemajuan. 29. SatyaLencana Dasa Warsa.
- Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang aktif selama 10 tahun sejak 29 September 1045.
- SatyaLencana Prasetya Panca Warsa. Diberikan kepada anggota Polisi / POLRI yang telah melakukan dinas selama 5 tahun berturut-turut serta bijaksana dan setia.
- SatyaLencana Karya Satya. Diberikan kepada anggota Pegawai Negeri Sipil / PNS rajin bekerja selama jasa tugas 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
- Tanda bintang umumnya berbentuk persegi tiga atau lebih. Diadakan dengan mengajukan melalui UU / Undang-Undang. Penerima terikat dengan kode kehormatan yang ketat.
- Tanda kehormatan satya lencana diadakan melalui Indang-Undang / UU dengan kode kehormatan yang ringan serta berbentuk persegi atau bulat.
0 comments:
Posting Komentar